Senin, 18 April 2016

Jual Pintu Darurat/ Emergency Exit Door

Dalam sebuah bangunan harus memiliki pintu keluar/ pintu kebakaran / pintu darurat yang berfungsi untuk akses evakuasi. Dalam perencanaan pintu keluar ada beberapa kriteria yang di syaratkan untuk digunakan dalam perancangan pada Tabel Jarak Tempuh Keluar tentang lokasi pintu keluar dan jarak maksimal dari pintu keluar ke tempat yang aman di luar bangunan.


Dalam Bab III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 menjelaskan bahwa pintu darurat harus didesain mampu berayun dari posisi mana-pun hingga mencapai posisi terbuka. Menurut Juwana (2005:136), beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pintu darurat, di antaranya adalah:  Pintu harus tahan terhadap api sekurang-kurangnya dua jam, Pintu harus dilengkapi dengan: minimal 3 engsel, alat penutup pintu otomatis (door closer), tuas/tungkai pembuka pintu (panic bar), tanda peringatan: “PINTU DARURAT – TUTUP KEMBALI”, dan kaca tahan api (maksimal 1 m2) diletakkan di setengah bagian atas dari daun pintu dan Pintu harus dicat dengan warna merah
Untuk menentukan jumlah dan lebar pintu kebakaran tiap zona dapat ditentukan dengan perhitungan di bawah ini:
(1) Perhitungan luas bangunan (A) tiap lantai atau zona
Kita bisa mengetahui luas bangunan (A) dari gambar rencana (contoh: A = 632 m2)
2) Perhitungan jumlah orang (N)Pada Tabel Komponen Penentuan Lebar Pintu Keluar dibawah ini kita bisa menetapkan beban okupansi bangunan (contoh: Jenis bangunan komersil dengan bebab okupensi 5,6 untuk lantai lain)
Setelah itu kita dapat menentukan jumlah orang (N) dengan perhitungan:
N = Luas Bangunan (A)/Beban Okupansi = 632/5,6 = 112,85 orang ~ 113 orang
(3) Perhitungan kebutuhan eksit pada tiap lantai
Setelah mengetahui jumlah orang tiap lantai atau zona, selanjutnya menghitung kebutuhan eksit pada tiap lantai dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Waktu escape (T) untuk bahaya kebakaran sedang = 3 menit (Keselamatan Bahaya Kebakaran, dikutip dari: http://pkppksupadio.wordpress.com)

Lebar Tempat Keluar (U): N/(40 x T) = 113/(40 x 3) = 0,95 ~ 1 m

Jumlah eksit (E): (U/4) + 1 = (1/4) + 1 = 1,25 ~ 1 unit
Jadi jumlah pintu kebakaran yang dibutuhkan setiap 632 m2 adalah 1 unit dengan lebar 1 m
Catatan Sumber:


Juwana, J. S. 2005. Sistem Bangunan Tinggi, Jakarta: Erlangga.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 2008. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.

PKP-PK. 21 Maret 2012. Keselamatan Bahaya Kebakaran, (Online), (http: //pkppksupadio. wordpress. com/2012/03/21/keselamatan – bahaya-kebakaran/)
Kami Djaya Cipta Pratama, memproduksi berbagai Pintu Darurat untuk kebutuhan Perusahaan, Mall, Rumah Sakit dll, dengan kualitas yang terbaik dan harga yang relaiable maka kami siap membantu anda mewujudkan Pintu yang aman serta ekonomis. Silahkan kunjungi workshop kami di Jl. Raya Cimindi No. 200 Bandung Untuk informasi lebih lanjut Silahkan hubungi 087722567560 | 089652665915 | 022-6650455
LINK

Tidak ada komentar: